Kominfo: Google Setujui Suspend Konten Video
BERITA UNIK

Kominfo: Google Setujui Suspend Konten Video Kimi Hime

JuraganQQlounge – Kominfo: Google Setujui Suspend Konten Video Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut Google menyetujui pelarangan tiga konten YouTube milik Kimberly Khoe atau Kimi Hime. Tiga video itu dianggap melanggar norma kesusilaan Indonesia.

Dianggap melanggar norma kesusilaan.

Kominfo: Google Setujui Suspend Konten Video Kemkominfo juga meminta Google selaku, penaung YouTube, melakukan pembatasan usia terhadap enam konten milik Kimi Hime.

Keputusan ini cukup unik. Sebab, di awal kemunculan isu itu, Kemkominfo menilai saluran YouTube Kimi Hime ini tidak melanggar undang-undang pornografi.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, perubahan sikap Kemkominfo ini terjadi setelah tim pengais konten negatif Kemkominfo melakukan profiling terhadap saluran YouTube milik Kimi Hime.

Alasan Berubah

Kominfo: Google Setujui Suspend Konten Video

Saat kami lihat pertama kali, belum memenuhi (unsur pornografi), tetapi setelah dilakukan profiling dengan seksama, ditemukan konten melanggar norma kesusilaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1,” kata Ferdinandus, Rabu, 24 Juli 2019.

Ferdinandus mengatakan, konten-konten Kimi Hime yang di-suspend dan dibatasi usia penontonnya itu bersifat vulgar. Video-video itu juga mendorong orang berfantasi dan membicarakan konten terkait pornografi.

Meski demikian, kata Ferdinandus, Kimi Hime bisa datang ke Kemkominfo dan berbicara mengenai tindakan yang seharusnya diterapkan. Dengan begitu, Kimi Hime dapat lebih halus membuat konten video.

Youtuber Kimi Hime Dipanggil Kemkominfo Gara-Gara Isi Konten

Kominfo: Google Setujui Suspend Konten Video

Agen Poker Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memanggil Youtuber Kimi Hime atau Kimberly Khoe. Pemanggilan diakukan setelah Kominfo mendapat keluhan dari anggota komisi I DPR RI.

Ya, betul. Kami itu telah melakukan pemanggilan kepada Kimi Hime sejak hari Senin tanggal 22 Juli kemarin,” ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu kepada Rabu, 24 Juli 2019.

Pemanggilan itu bermula dari keluhan yang disampaikan Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) melalui Komisi I DPR RI. Wacana pemanggilan Kimi Hime muncul saat rapat dengar pendapat pada Kamis, 18 Juli 2019.

Kominfo, kata Ferdinandus, diminta untuk mengambil tindakan terkait beberapa konten di Youtube Kimi Hime. Kata-kata dan gambar yang ditayangkan dianggap melanggar kesusilaan.

Kami ingin minta ke dia untuk memblokir sendiri atau setidaknya men-take down konten yang kami maksud,” ucap dia. JuraganQQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *