JURAGANQQ – Apa Itu Harta Bersama dalam Perkawinan?. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri. Ketika sudah menikah suami istri akan secara otomatis tercampur hartanya.
Harta Bersama Di atur dengan Ketentuan yang Berbeda-beda
Ada tiga konsep aturan mengenai harta bersama. Mulai dari perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Hukum Adat.
Harta bersama biasanya akan di permasalahkan ketika terjadinya perceraian. Aturan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa harta bersama akan di bagi dua.
Sementara itu, menurut Hukum Adat pembagian harta bersama di atur secara berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lainnya tergantung adat dari suatu wilayahnya.POKER ANDALAN NO.1 ASIA!
Ketentuan dalam Hukum Perdata
Jika dari sebelum menikah suami istri tidak ingin tercampur harta dengan harta bawaan atau harta perolehan, maka mereka bisa membuat perjanjian harta terpisah dahulu melalui Perjanjian Perkawinan (Huwelijke Voorwaarden).
Hal ini sesuai yang di atur dalam Pasal 139 KUHPerdata bahwa:
“Dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal di indahkan pula segala ketentuan di bawah ini.”
Oleh karena itu, jika sebelum perkawinan telah di buat perjanjian kawin terkait pemisahan harta antara suami istri tersebut, yang mencakup seluruh harta bawaan atau harta perolehan, maka tidak akan ada harta bersama atau biasa di sebut harta gana-gini.
Apabila terjadi perceraian, masing-masing suami atau istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama masing-masing.
Menurut Hukum Islam Tidak Ada Percampuran Harta
Hukum Islam mengatur bahwa tidak adanya percampuran harta antara suami dan istri setelah menikah. Harta suami ya tetap menjadi harta suami dan harta istri akan tetap menjadi harta istri. Seperti yang di jelaskan pasal 85 bahwa:
“Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.”
Mendukung ketentuan Pasal 85, Pasal 86 ayat 1 juga menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
Sementara itu, Pasal 86 ayat 2 mengatur bahwa harta istri tetap menjadi hak istri dan di kuasai sepenuhnya olehnya. Demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan di kuasai sepenuhnya olehnya.
Pembagian Harta Bersama
Pembagian harta lebih berdasarkan pada perbedaan setiap daerah dan agama masing-masing. Meskipun secara garis besar dalam hukum adat, pembagian harta bersama adalah masing-masing suami atau istri mendapatkan sebagian dari harta bersama.
Namun dalam hal teknisnya, tata cara yang di lakukan sesuai adat masing-masing keluarga. Dalam hal pembagian harta bisa di ajukan gugatan ke pengadilan.
Di pengadilan akan di tentukan terkait mana saja harta yang termasuk dalam harta bersama dan berapa besar pembagiannya.
Misalnya di dalam suatu perkawinan di tetapkan suatu harta bersama sebagai ojek jaminan di bank, maka terhadap harta bersama tersebut dapat di lakukan pembagian oleh Pengadilan Agama. Proses ini bisa terjadi setelah adanya penetapan atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perceraian
Apa Itu Harta Bersama dalam Perkawinan?
Bagaimana Nasib Harta Bersama jika terjadi Perceraian Suami Istri?
Apabila terjadi perceraian, maka harta yang di bagi adalah ½ (setengah) dari harta bersama yang di dapat selama perkawinan. Dengan begitu, jika ingin menghitung harta peninggalan, maka yang menjadi harta peninggalan adalah ½ (setengah) dari harta bersama dan harta bawaan atau harta pribadi yang di dapat sebelum perkawinan.
Namun, jika ada Perjanjian Perkawinan, maka tidak akan ada harta bersama atau tidak akan ada aturan untuk pembagian harta.
Selanjutnya dalam pasal 37 di sebutkan bahwa:
“Bila Perkawinan Putus karena perceraian, harta bersama di atur menurut hukumnya masing-masing.”
Jika sebuah perkawinan putus karena perceraian (bukan karena kematian), maka menurut pasal di atas harta bersama di atur menurut agama yang di anut oleh suami istri yang bersangkutan atau di atur menurut hukum adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
BACA JUGA : Cara Menghitung Berapa Bulan Berlalu Di Google Lagi Viral
Persetujuan Bersama Penggunaan Harta
Dalam penggunaan harta bersama ini harus ada persetujuan antara kedua belah pihak suami dan istri. Apabila suami istri ingin memakai harta bersama tersebut, perlu persetujuan antara masing-masing pihak. Hal ini di karenakan ada masing-masing hak di dalam harta bersama tersebut.
Ketika terjadi perceraian dan salah satu pihak menggunakan harta bersama tanpa di lakukannya persetujuan, maka pihak satunya bisa mengajukan upaya hukum.
Upaya hukum tersebut di lakukan apabila dalam perjanjian di nyatakan bahwa suatu harta adalah harta bersama, maka suami ataupun istri dapat melakukan upaya hukum. Upayanya berupa penyelesaian dan penetapan harta gana-gini ke Pengadilan Agama setelah mendapat putusan cerai.
Itulah informasi yang bisa di sampaikan mengenai harta bersama dalam perkawinan. Semoga menjadi sebuah pengetahuan baru ya, Ma.
SUMBER : JURAGANQQ LOUNGE