JURAGANQQ – Apa Perbedaan Hukum Talak Satu Dua dan Tiga?. Mendambakan rumah tangga yang harmonis jelas impian semua pasangan tentunya, rasanya sehidup semati bersama pasangan menjadi tujuan di langsungkannya sebuah ikatan suami istri.
Hukum Talak Satu dan Talak Dua
Hukum talakini tertulis dalam QS. Al-Baqarah ayat 229, yang artinya:
Talak (yang dapat di rujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) di berikan (oleh istri) untuk menebus di rinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Penjelasan ayat di atas ini jika suami menjatuhkan talak satu dan talak dua, ia dan istrinya masih bisa kembali rujuk, asalkan istrinya tersebut dalam masa idah. POKER ANDALAN NO.1 ASIA!
Jika masa idah sang Istri habis, sudah tidak bisa kembali rujuk. Kalau ingin kembali lagi sebagai pasangan suami istri, maka harus melakukan akad nikah kembali.
Hukum Talak Tiga
Jika talak satu dan talak dua tadi masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya, maka berbeda halnya dengan talak tiga.
Apabila talak tiga ini sudah di jatuhkan kepada seorang istri, maka suami jelas sudah tidak boleh kembali rujuk dengan istrinya.
Imbas dari talak ketiga ini, jika ingin rujuk kembali, sang Istri yang tadi di talak mesti menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu serta menjalani kehidupan rumah tangga kemudian bercerai.
Ketika masa idah ia telah habis, suami pertama dapat menikahi istrinya kembali dengan akad nikah yang baru.
Talak tiga ini di kenal dengan istilah talak ba’in kubraa. Namun perlu di ingat bahwa pernikahan tersebut juga tidak boleh di lakukan dengan cara manipulasi.
Contohnya, suami pertama membayar laki-lai lain untuk menikahi mantan istrinya, lalu laki-laki ini menceraikan istrinya, sehingga suami yang membayarnya tadi bisa menikah kembali dengan sang Istri.
Wah, seperti adegan sinetron aja ya karena manipulasi segala!
Apa Perbedaan Hukum Talak Satu Dua dan Tiga?
Apa Itu Masa Idah?
Nah, tadi di awal menyinggung soal masa idah. Secara singkat, idah ini adalah masa tunggu seseorang perempuan yang telah di ceraikan oleh suaminya.
Perceraian juga bisa karena suaminya meninggal. Bisa juga ketika sang Suami masih hidup yang bertujuan untuk menahan diri dari menikah dengan laki-laki lain.
Adapun masa idah seorang perempuan pun berbeda-beda, hal ini tergantung pada kondisi masing-masing individu.
Memang terkesan sepele, tetapi masa idah ini memiliki manfaat seperti memberikan kesempatan bagi suami yang telah menjatuhkan talak satu dan talak dua untuk rujuk kembali dengan sang Istri.
BACA JUGA : Ciri Perempuan Yang Gampang Diselingkuhi Laki-Laki Mudah Cemburu
Bagaimana Jika Talak Di jatuhkan Lewat WhatsApp, E-mail atau SMS?
Mungkin banyak dari kita yang menanyakan hal tersebut, apakah talak mesti di ucapkan dari mulut saja atau via pesan singkat juga berlaku ya?
Seperti di lansir dari NU Online, kalau ada yang menulis pesan singkat seperti “Aku talak kamu” atau “Aku telah mencerikan kamu” termasuk sebagai talak kinayah.
Talak kinayah ialah talak yang ketika sudah di niatkan, maka talaknya sah atau di jatuhkannya talak. Apalagi talaknya di tulis, lalu sambil di ucapkan.
Itu tadi beberapa hal terkait talak yang perlu di pahami. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bahwa membina rumah tangga mesti dengan penuh kasih sayang dan selalu melibatkan komunikasi.
SUMBER : JURAGANQQ LOUNGE