JURAGANQQ – Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?. Adanya anak dalam suatu pernikahan merupakan hal yang di impikan oleh setiap pasangan. Bagi pasangan suami istri, anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa. wajib di jaga dan di rawat sebaik-baiknya oleh kedua .
Anak Tanggung Jawab Orangtua
Anak setelah perceraian tetaplah tanggung jawab kedua orangtua apa pun yang terjadi. Maka sebaiknya, kedua orangtua di berikan hak di dalam mengasuh.POKER ANDALAN NO.1 ASIA!
Anak sebagai generasi penerus dan modal utama kelangsungan hidup manusia, bangsa serta keluarga, sehingga hak-haknya harus di lindungi.
Anak yang menjadi korban perceraian orangtuanya tidak dapat berjuang sendiri. Mereka tidak dapat melindungi hak-hak mereka sebagai anak sendirian.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) memuat ketentuan bahwa:
Kepada Siapa Hak Asuh Anak Di jatuhkan?
Ketika orangtua bercerai, siapa yang nantinya akan memegang hak asuh anak (hadhanah) adalah yang di utamakan untuk mendukung pertumbuhan terhadap anak agar semakin positif.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 105 menentukan tentang pengasuhan anak pada dua keadaan antara lain:
- Ketika anak masih dalam keadaan belum Mumayyiz (kurang dari 12 tahun) pengasuhan anak di tetapkan kepada ibunya.
- Ketika anak tersebut Mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) dapat di berikan hak asuh kepada anak untuk memilih di asuh oleh ayah atau ibunya.
Anak harus memperoleh kesempatan belajar yang baik, waktu istirahat dan bermain yang cukup. Dalam banyak hal anak adalah “korban”, termasuk korban ketidaktahuan (ignorance) karena usia perkembangannya.
Syarat-syarat Mengambil Hak Asuh Anak
Tidak ada kekuatan yang dapat menghentikan tumbuh kembang anak. Perkembangan anak akan selalu dalam perlindungan. Oleh karena itu, seseorang yang akan menjadi pengasuh anak di antaranya harus:
- Balig, berakal, tidak terganggu ingatan, adil, jujur
- Amanah sehingga ada jaminan bagi terpeliharanya anak dengan baik
- Mempunyai kemampuan dan kemaun terhadap pekerjaan tersebut
- Seorang ibu dapat memelihara anak sekalipun ia telah menikah dengan laki-laki lain sepanjang suami tidak jelas-jelas menolaknya
Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?
Hak Asuh Anak Dapat Di cabut
Dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 di sebutkan bahwa:
“Kedua orangtua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya termasuk menyediakan biaya yang di butuhkan. Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian apabila orangtua menjadi pemabuk, penjudi, pemboros, gila melalaikan dan menyalahgunakan hak wewenangnya,”
Pasal 49 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan seseorang dapat di cabut kekuasaannya terhadap seorang anak atas permintaan orangtua yang lain apabila:
- Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak-anaknya
- Berkelakuan buruk
- Situasi kondisi pada ibu yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan serta membahayakan
BACA JUGA : Fakta dan Sinopsis Film Korea Love Reset Ada Jung So Min
Tetap Wajib Memberikan Nafkah kepada Anak
Papa sebagai kepala rumah tangga bertanggungjawab dalam memberikan biaya pendidikan serta kebutuhan anak. Apabila Papa tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Mama juga memiliki kewajiban tehadap biaya yang di maksud.
Hal yang sama juga di atur di dalam Pasal 149 huruf d KHI yang menyatakan bahwa:
“Bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak-anaknya. Maksud daripada nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa,”
Anak harus selalu mendapat pendampingan dan kasih sayang yang cukup, meskipun orangtua telah berpisah. Itulah beberapa ketentuan hak asuh anak akibat perceraian orangtua.
Semoga informasi kali ini bisa bermanfaat, ya.
SUMBER : JURAGANQQ LOUNGE