Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menuturkan pengawasan produk skincare yang di jual secara online melalui e-commerce maupun media sosial menjadi tantangan tersendiri. Terlebih melihat juga masifnya penjualan produk skincare di melalui Live TikTok.
Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI Irwan SSi, Apt, MKM mengatakan semakin mudahnya masyarakat untuk mendapat produk skincare makin meningkatkan pentingnya pengetahuan masyarakat terkait produk aman. Hal ini perlu di lakukan agar masyarakat dapat memprioritaskan produk skincare yang memang aman, bermutu, dan legal.
“Apabila kita mengetahui bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan, termasuk legalitas, kita akan minta kepada pengelolanya, apakah itu misalnya dari ecommerce atau Tiktok untuk melakukan takedown supaya tidak lagi di promosikan,” kata Irwan ketika di temui awak media di Kantor BPOM, Senin (12/8/2024).
Menurut Irwan, pembelian produk skincare melalui Live TikTok atau media sosial secara umum boleh-boleh saja dil akukan. Namun, penting menurutnya untuk masyarakat tetap berhati-hati dalam membeli produk kecantikan.
Ada baiknya pembelian skincare di lakukan di toko resmi yang melakukan live di media sosial TikTok. Pastikan juga untuk memastikan bahwa produk yang di jual juga sudah memiliki izin edar dari Badan POM.
Hal ini di lakukan untuk mencegah hal yang tidak di inginkan, terlebih skincare tanpa izin edar bisa berbahaya untuk kulit.
“Intinya jangan lupa cek kemasan, izin edar, dan kedaluwarsanya. Belilah skincare di tempat terpercaya tentu yang official online storenya yang jelas itu kaitannya dengan pemilik izin edar,” tandas Irwan.