BERITA UNIK BERITA VIRAL

Pasal Kekerasan Fisik terhadap Orang Lain Sesuai Jenis Penganiayaannya

JURAGANQQ  – Pasal Kekerasan Fisik terhadap Orang Lain Sesuai Jenis Penganiayaannya. Kekerasan fisik adalah kekerasan yang di lakukan seseorang secara langsung. Seseorang yang melakukan kekerasan tersebut di sebabkan beberapa faktor misalnya perselisihan karena salah paham, masalah sekolah, percintaan atau utang piutang.

Pasal 351 KUHP Penganiayaan Biasa yang Berakibat Luka Berat

Penganiayaan yang di lakukan seseorang bisa menimbulkan luka berat. Kondisi yang di maksud berupa luka berat, tetapi hanya merupakan akibat dan tidak di maksud dari si pembuat

Pasal Kekerasan Fisik terhadap Orang Lain Sesuai Jenis Penganiayaannya

Pasal dengan Penganiayaan Ringan yang Tidak Berakibat Sakit

Di dalam pasal ini di peruntukan si pembuat yang melakukan penganiayaan mengakibatkan korban merasa sakit, namun korban tidak jatuh sakit atau menimbulkan sakit yang berkepanjangan. Seperti yang di jelaskan pada Pasal 352 KUHP, POKER ANDALAN NO.1 ASIA!

BACA JUGA : Pasal Pencemaran Nama Baik, Bisa Masuk Penjara Maksimal 4 Tahun

Pasal dengan Penganiayaan Berat

Penganiayaan berat merupakan kekerasan yang menyebabkan seseorang terluka berat akibat maksud yang di lakukan si pembuat.

Mengenai penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat di kenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus di tujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus di maksud oleh si pembuat.

Dalam Pasal 354 KUHP:

  1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, di ancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Selain Pasal 354 KUHP juga terdapat Pasal 468 KUHP yang merupakan penganiayaan berat. Berikut penjelasan mengenai Pasal 468 KUHP, yakni:

  1. Setiap orang yang melukai berat orang lain, di pidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Nah, itulah beberapa pasal kekerasan fisik terhadap orang lain. Semoga informasi kali ini dapat menambah wawasan, ya

SUMBER JURAGANQQ LOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *