BERITA UNIK BERITA VIRAL

Pasal Pencemaran Nama Baik, Bisa Masuk Penjara Maksimal 4 Tahun

JURAGANQQ – Pasal Pencemaran Nama Baik, Bisa Masuk Penjara Maksimal 4 Tahun. Setiap pribadi memiliki harga diri dan kehormatan yang harus di jaga. Harkat dan martabat yang di jaga oleh seseorang juga bisa di lihat dari nama baik.

Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 KUHP

Seseorang di kategorikan dalam menghina ketika sengaja menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh suatu perbuatan. Tuduhan tersebut di lakukan dengan lisan.POKER ANDALAN NO.1 ASIA!

Apabila di lakukan dengan tulisan baik melalui surat atau gambar, maka penghinaan tersebut di namakan menista atau menghina dengan surat (secara tertulis).

Pasal Pencemaran Nama Baik, Bisa Masuk Penjara Maksimal 4 Tahun

Pasal 311 KUHP Mengenai Tindak Pidana Fitnah

Dalam Pasal 311 KUHP, ada pembahasan mengenai fitnah yang di lakukan seseorang ketika melakukan pencemaran nama baik. 

Di sebutkan bahwa yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis di bolehkan untuk membuktikan apa yang di tuduhkan itu benar. 

Jika tidak membuktikannya dan tuduhannya di lakukan bertentangan dengan apa yang di ketahui, maka dia di ancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA : Cara Membuktikan Perselingkuhan Di Pengadilan

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Dalam Pasal 310 KUHP belum mengatur pencemaran nama baik yang di lakukan di media sosial. Maka dari itu, di buat peraturan yang lebih khusus mengatur segala hal dalam dunia maya termasuk pencemaran nama baik. 

Terdapat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SUMBER JURAGANQQ LOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *