BERITA UNIK

Perbedaan Pembatalan Nikah dan Perceraian

JURAGANQQ  –  Perbedaan Pembatalan Nikah dan Perceraian. Pembatalan perkawinan dalam hukum islam di sebut fasakh yang artinya merusakkan atau membatalkan. Jadi fasakh sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan ialah merusakkan atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung. 

Dalam pembatalan perkawinan tidak di anggap sah, sedangkan dalam perceraian sebuah pernikahan di anggap sah

​​​​​​Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri baik sebelum atau sesudah di langsungkan akad nikah. Jika setelah akad nikah terdapat bukti yang membenarkan pernikahan tidak memenuhi syarat, maka nikah bisa batal meskipun sudah di lakukan. 

Batalnya pernikahan bisa di sebabkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan agama, mulai dari rukun dan syarat serta orang-orang yang boleh atau di larang di nikahi. Itu semuanya sudah jelas dengan dalil-dalil yang jelas maksudnya (qath’idilalah).

Pembatalan nikah di anggap tidak pernah terjadi apa pun, batal demi hukum sedangkan perceraian tetap di anggap telah terjadi pernikahan

​​​​​​Pengadilan bisa mengatakan apabila dalam proses terdapat celah yang bisa membuktikan pernikahan bisa batal meskipun sudah di lakukan. Setelah di anggap batal maka pernikahan di anggap tidak tidak pernah terjadi. 

Maka akibatnya segala sesuatu yang di hasilkan dari perkawinan itu menjadi batal dan semuanya di anggap tidak pernah terjadi pula. Sebaliknya, perceraian menjadi hakikat yang tetap dan mengakui bahwa telah terjadi pernikahan antara suami istri. Sehingga ketika bercerai mereka memutuskan hubungan pernikahan tersebut.

Pembatalan nikah semua yang terikat batal demi hukum sedangkan perceraian bersifat putusnya perkawinan

Adanya pembatalan nikah bisa membuat semua yang terikat batal demi hukum. Batal demi hukum adalah keadaan di mana sesuatu yang di laksanakan batal karena tidak sesuai dengan aturan. Jika dalam pembatalan nikah, suami istri tidak memenuhi syarat maka sudah menjadi ketetapan hukum bahwa pernikahan batal pernah terjadi. 

Pembatalan nikah atau perkawinan adakalanya batal demi hukum karena melanggar ketentuan agama. Bisa saja karena hal-hal tersebut adalah larangan dalam pernikahan atau bisa saja dapat di batalkan karena beberapa hal yang bersifat administratif dan harus melalui putusan pengadilan.POKER ANDALAN NO.1 ASIA!

Perbedaan Pembatalan Nikah dan Perceraian

Pembatalan nikah tidak bisa di ganggu gugat, sedangkan perceraian masih bisa di pertimbangkan

Jika suatu pernikahan ada sesuatu yang di langgar maka sudah sepatutnya pernikahan batal tanpa harus di kompromikan. Begitupun dalam hukum Islam, segala ketentuan pernikahan harus sah di mata hukum agama dan undang-undang yang berlaku. 

Sementara untuk perceraian, untuk memutuskan hubungan pernikahan masih bisa di pertimbangkan. Artinya jika seorang suami ingin bercerai masih bisa jalur mediasi. Mediasi di lakukan oleh pihak ketiga untuk membuat suami dan istri bisa bersama kembali tanpa harus pisah melalui sidang cerai

BACA JUGA : Cara Mengatasi Mata Lelah agar Wajah Terlihat Segar

Perbedaan para pihak yang mengajukan

​​​​​​Jika dalam pembatalan nikah pihak yang berhak mengajukan pembatalan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri dan orang-orang yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkawinan tersebut.

Sementara itu, perceraian yang berhak mengajukan perceraian adalah suami istri itu sendiri. Proses berperkara dalam perceraian menitikberatkan pada keputusan masing-masing pihak.

Itulah beberapa fakta mengenai beberapa perbedaan pembatalan nikah dan perceraian. Semoga informasinya dapat bermanfaat. 

SUMBER JURAGANQQ LOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *