Pria di Trenggalek Nekat Curi Boneka
BERITA UNIK

Pria di Trenggalek Nekat Curi Boneka Doraemon, Ternyata Ini Alasannya

JuraganQQlounge – Pria di Trenggalek Nekat Curi Boneka Seorang pencuri boneka Doraemon di Trenggalek ditangkap polisi. Kasus pencurian terungkap setelah pelaku mengunggah foto boneka ke media sosial.

Pria di Trenggalek Nekat Curi Boneka Kapolsek Dongko AKP Tri Basuki mengatakan, pelaku pembobolan rumah dan pencurian itu bernama Umar Santoso (32). Ia merupakan warga Dusun Plapar, Desa Cakul, Kecamatan Dongko.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti boneka Doraemon, boneka Teddy Bear serta sebuah laptop merek Asus.

“Jadi kasus ini berawal saat puasa yang lalu. Rumah korban saudara Siti Maesaroh dibobol maling. Dari aksi pencurian itu korban mengaku kehilangan sebuah laptop serta boneka. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Tri Basuki, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Pencuri Kayu Manis di Temanggung Tertangkap Usai Kuliti 96 Pohon

Pria di Trenggalek Nekat Curi Boneka

Proses pengungkapan kasus pencurian itu membutuhkan waktu hampir satu bulan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku atas unggahan gambar boneka Doraemon hasil curian di salah satu akun media sosial.

“Kami curiga dengan gambar boneka Doraemon itu. Kemudian anggota saya perintahkan untuk menyelidiki siapa pemilik akun medsos itu. Hingga akhirnya kami mengamankan barang bukti boneka itu,” imbuhnya.

Baca juga: Curi 17 Batang Kayu Sengon di Trenggalek, Dua Pembalak Liar Diringkus

Agen Poker Untuk memastikan kepemilikan boneka tersebut, polisi langsung mengkonfrontasi korban. Dari situ diketahui jika boneka tersebut merupakan milik korban. Dalam keterangannya korban juga mengaku, kedua boneka hilang bersamaan dengan laptopnya.

“Setelah mendapat kepastian itu kami langsung mengamankan pelaku. Sedangkan barang bukti laptop kami temukan sudah dijual di wilayah Panggul,” tambahnya.

Dari proses pemeriksaan, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu. Ia nekat membawa kabur dua boneka lantaran ingin menjadikannya koleksi di rumah.

“Kalau bonekanya untuk koleksi, sedangkan laptop dijual dan uangnya dipakai untuk ngopi,” lanjutnya.

Perwira pertama ini menambahkan, akibat perbuatannya kini pelaku pencurian itu diamankan di Polres Trenggalek. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. JuraganQQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *